Alur Rekrutmen Dosen

Tenaga Kependidikan (Tendik) Peraturan Rektor Universitas Panca sakti Bekasi Tentang Pedoman Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Panca sakti Bekasi menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan adalah pegawai yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi tenaga struktural, jabatan fungsional umum terdiri dari staf administrasi dan teknisi, serta jabatan fungsional tertentu terdiri dari pustakawa dalam aturan tersebut mencantumkan bahwa : 1. Jabatan tenaga kependidikan merupakan jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tenaga kependidikan dengan jabatan fungsional umum memiliki golongan dan pangkat masing[1]masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahunsekali sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 3. Khusus bagi pegawai dengan jabatan fungsional tertentu dapat diusulkan kenaikan pangkatnya setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Struktur golongan dan pangkat : Golongan Ia (Pangkat Juru Muda), Golongan Ib (Pangkat Juru Muda Tingkat 1), Golongan Ic (Pangkat Juru), Golongan Id (Pangkat Juru Tingkat 1), Golongan IIa (Pangkat Pengatur Muda), Golongan IIb (Pangkat Pengatur Muda Tingkat 1), IIc(Pangkat Pengatur), Golongan IId (Pangkat Pengatur Tingkat 1), Golongan IIIa (Pangkat Penata Muda), Golongan IIIb (Pangkat Penata Muda Tingkat

 

Alur Rekrutmen Dosen